Senin, 04 November 2019

Pengendara Motor Akui Lebih Cepat Ditilang dan Sidang di Tempat

Berita Terbaik - Satlantas Jakarta Timur menindak pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 dengan sidang ditempat. Operasi yang digelar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur itu langsung menyidangkan pelanggar di ruas jalan yang sama. 
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Suhli menjelaskan pengawasan dilakukan di dua titik dengan sasaran pelanggar lalu lintas meliputi tak memiliki SIM, pajak STNK mati dan melawan arus.
"Kami laksanakan sampai 11.30 WIB, di dua titik, satu di depan Wika, satu lagi di perempatan Cawang," kata Suhli di lokasi Senin (4/11/2019)
Lokasi sidang berjarak 300 meter dari titik operasi, atau tepatnya di Pospol Halim. Pelanggar bisa langsung mengambil kembali kelengkapan surat setelah melewati proses sidang. Mereka yang terlibat dalam sidang seperti kepolisian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kejaksaan dan BPRD DKI Jakarta.
"Kalau mau sidang ditempat kita persilakan, tapi kalau, ah maunya sidang nanti saja, kita juga persilakan," ujar Suhli. 
Turmijan salah satu pengendara yang ditilang. Ia tidak melengkapi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagian belakang. Ia langsung ditilang dan diarahkan untuk mengikuti sidang. 
" TNKB gak ada, saya bayar Rp49 ribu, administrasi Rp1.000, jadi semuanya Rp50 ribu pak," ujarnya. 
Keberadaan sidang di tempat juga diakuinya membantu agar sadar akan kesalahan. Selain itu ia mengaku jika proses sidang terbilang cepat. 
"Ya kalau sidang disini jelas lebih cepet sekitar 20 menit lah dari ditilang sampe beres sidang. Dari pada saya harus ke kejaksaan lama lagi, itu juga kalau ada waktu," imbuhnya.


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar