Minggu, 07 Oktober 2018

MAKI : Maka dari itu saya ke KPK lagi, Untuk menyerahkan semua bukti terkait Kasus Century ini



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Manajemen Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK Untuk menjalankan dokumen bukti-bukti untuk kasus Bank Century.

Untuk memberikan manfaat kepada KPK , bagi MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Saya dan Nadia Mulya akan datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin melalui pesan singkat.

Menurut Boyamin, bukti-bukti yang akan diserahkan pihaknya juga untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki KPK untuk mengusut dugaan pelaku lainnya dalam kasus korupsi Bank Century yang belum tersentuh hukum.

"Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK. Kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat Preperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat," ujarnya

MAKI dipaperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt. Selanjutnya disebut termohon ( KPK ) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Sampai sekarang ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Bamsoet : Kasus Century mencuat lagi, orang terduga akan kembali diperiksa



Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang tersangkut sang mantan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus penggelapan uang.

Bamsoet pojokan KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah memberikan saran dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah terus mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan tergantung.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

"Dan isu ini adalah isu yang harus ditindak lanjuti dimana sudah ada putusan praperadilan dan ada putusan praperadilan lanjutan karena KPK belum menuntaskan, nah ini ranahnya penegak hukum ini," kata Misbkahun di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
"Tentunya saya berharap KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap pak SBY, karena apa? Kasihan pak SBY setiap kasus Century mencuat kembali tentunya pak SBY selalu dikaitkan, tentunya kita harus memberikan ruang juga kepada pak SBY, dan ruang itu ada di KPK. Nah ini, menurut saya ada tidaknya pemberitaan Asia Sentinel itu kasus ini adalah hutang besar KPK dalam upaya penegakan hukum sebagai tindakan lanjut kasus Century," sambungnya.
Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.
"Kita mendukung langkah SBY untuk bernindaki ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.
Sumber : Akurat.co

Novanto : Saya sudah kumpulkan bukti akurat dan akan saya jelaskan nanti



Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku mengantongi bukti valid dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, sejatinya kasus Century yang sukses menjebloskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara sudah kelihatan titik terangnya.
“Inikan sebenarnya uratnya sudah kelihatan,” ujar Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). 
Namun menurut dia, ada beberapa persoalanya dan bukti yang belum dimiliki KPK untuk menjerat pihak lain. Padahal menurut Novanto yang ketika pemberian FPJP sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, beberapa pihak diyakini ikut terlibat.
“Saat itu zaman SBY dan skretaris Pardede dan Ibu menteri keuangan. Dan itu memang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, Minggu uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya di situ,” kata dia.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber : Akurat.co