Selasa, 30 April 2019

Kemkominfo Sebut Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Sudah Sesuai Aturan

Berita Terbaik - Pemblokiran situs pemantau pemilu Jurdil2019.Org diklaim sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa pemerintah pasti memiliki alasan untuk melakukan pemblokiran tersebut.
"Jadi setiap website yang diblokir itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Semuel menyebutkan, situs tersebut diblokir karena melanggar salah satu unsur di dunia siber. Ia menjelaskan, Kemkominfo sebagai pemantau di ruang siber menerima permintaan dari instansi berwenang untuk memblokir situs Jurdil2019.Org.
Kemudian, lanjut Semuel, Kemkominfo langsung melakukan proses pengecekan secara transparan. Karena, setiap orang dapat melihat keputusan pemblokiran Jurdil2019.Org di laman Kemkominfo.
"Kalau ada yang meminta sesuatu diblokir, pasti semua juga tahu, kita ingin memegang asas transparansi. Itu kira-kira," ujarnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi terhadap suatu situs. Sebab, biasanya pelanggaran suatu situs bisa juga dikenakan sanksi hukum jika memang telah melanggar tindak pidana.
"Saya garis bawahi, pemblokiran itu sanksi administrasi," katanya.[]

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar